Hukum Adat 5 menit baca 14 Okt 2026 2 dibaca
Tiga Sistem Kekerabatan
- Patrilineal (mis. Batak, Bali): warisan cenderung mengikuti garis laki-laki.
- Matrilineal (Minangkabau): harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis perempuan.
- Parental/bilateral (Jawa): laki-laki dan perempuan umumnya sama berhak.
Kedudukan dalam Praktik
Hukum adat tetap diakui, namun para pihak dapat memilih hukum Islam atau perdata. Untuk menghindari sengketa, sepakati sistem yang dipakai dan catat persetujuan seluruh ahli waris.
Di ahliwaris.online, pilih mode Adat/Custom di wizard lalu atur pembagian secara manual. Persetujuan setiap ahli waris tercatat dan ditandatangani digital.
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan notaris atau pengacara.