KUHPerdata (BW) 7 menit baca 14 Okt 2026 2 dibaca

Prinsip Utama

Menurut KUHPerdata, warisan baru terbuka karena kematian (Pasal 830) dan ahli waris dikelompokkan dalam empat golongan. Golongan yang lebih dekat menutup golongan berikutnya.

Golongan I — Anak & Pasangan

Anak-anak dan suami/istri yang hidup terlama mendapat bagian sama besar (Pasal 852 dan 852a). Tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan.

Contoh: istri + 3 anak → masing-masing 25%.

Golongan II — Orang Tua & Saudara

Berlaku bila tidak ada golongan I (Pasal 854–857):

  • Ayah + ibu + 1 saudara → masing-masing 1/3
  • Ayah + ibu + 2 saudara atau lebih → orang tua masing-masing 1/4, sisanya untuk saudara
  • Hanya satu orang tua: 1/2 (dengan 1 saudara), 1/3 (2 saudara), 1/4 (3+ saudara)

Golongan III & IV

Kakek-nenek dan keluarga sedarah lebih jauh — diatur Pasal 853 dan 858.

Legitieme Portie

Anak sah memiliki bagian mutlak yang tidak dapat dikurangi oleh wasiat (Pasal 913–914).

#bw#kuhperdata
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan notaris atau pengacara.