Hukum Islam (KHI) 8 menit baca 14 Okt 2026 2 dibaca

Dasar Hukum

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II tentang Kewarisan (Pasal 171–214) menjadi rujukan Pengadilan Agama dalam perkara waris umat Islam di Indonesia.

Siapa Ahli Waris?

Pasal 174 KHI membagi ahli waris berdasarkan hubungan darah (ayah, ibu, anak, saudara, kakek, nenek) dan hubungan perkawinan (suami/istri). Jika semua ada, yang berhak hanya anak, ayah, ibu, dan janda/duda.

Bagian Pasti (Dzawil Furudh)

Ahli WarisBagianKondisi
Suami1/2Tidak ada anak
Suami1/4Ada anak
Istri1/4Tidak ada anak
Istri1/8Ada anak (dibagi rata bila istri lebih dari satu)
Ibu1/6Ada anak atau 2+ saudara
Ibu1/3Tidak ada anak & kurang dari 2 saudara
Ayah1/6Ada anak laki-laki
1 anak perempuan1/2Tidak ada anak laki-laki
2+ anak perempuan2/3Tidak ada anak laki-laki

Ashabah (Sisa)

Anak laki-laki bersama anak perempuan menerima sisa harta dengan perbandingan 2 : 1 (Pasal 176). Bila tidak ada anak, ayah menjadi ashabah.

'Aul dan Rad

  • 'Aul (Pasal 192): bila jumlah bagian pasti melebihi 1, semua bagian dikurangi secara proporsional.
  • Rad (Pasal 193): bila ada sisa dan tidak ada ashabah, sisa dikembalikan secara berimbang kepada ahli waris.

Contoh

Pewaris meninggalkan istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan:

  1. Istri: 1/8 = 12,5%
  2. Sisa 7/8 dibagi 5 unit (L=2, L=2, P=1)
  3. Masing-masing anak laki-laki 35%, anak perempuan 17,5%
Auto-suggest di wizard SKW menghitung semua ini secara otomatis, termasuk 'aul dan rad.
#khi#faraid#islam
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan notaris atau pengacara.