Hukum Islam (KHI) 8 menit baca 14 Okt 2026 2 dibaca
Dasar Hukum
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II tentang Kewarisan (Pasal 171–214) menjadi rujukan Pengadilan Agama dalam perkara waris umat Islam di Indonesia.
Siapa Ahli Waris?
Pasal 174 KHI membagi ahli waris berdasarkan hubungan darah (ayah, ibu, anak, saudara, kakek, nenek) dan hubungan perkawinan (suami/istri). Jika semua ada, yang berhak hanya anak, ayah, ibu, dan janda/duda.
Bagian Pasti (Dzawil Furudh)
| Ahli Waris | Bagian | Kondisi |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | Tidak ada anak |
| Suami | 1/4 | Ada anak |
| Istri | 1/4 | Tidak ada anak |
| Istri | 1/8 | Ada anak (dibagi rata bila istri lebih dari satu) |
| Ibu | 1/6 | Ada anak atau 2+ saudara |
| Ibu | 1/3 | Tidak ada anak & kurang dari 2 saudara |
| Ayah | 1/6 | Ada anak laki-laki |
| 1 anak perempuan | 1/2 | Tidak ada anak laki-laki |
| 2+ anak perempuan | 2/3 | Tidak ada anak laki-laki |
Ashabah (Sisa)
Anak laki-laki bersama anak perempuan menerima sisa harta dengan perbandingan 2 : 1 (Pasal 176). Bila tidak ada anak, ayah menjadi ashabah.
'Aul dan Rad
- 'Aul (Pasal 192): bila jumlah bagian pasti melebihi 1, semua bagian dikurangi secara proporsional.
- Rad (Pasal 193): bila ada sisa dan tidak ada ashabah, sisa dikembalikan secara berimbang kepada ahli waris.
Contoh
Pewaris meninggalkan istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan:
- Istri: 1/8 = 12,5%
- Sisa 7/8 dibagi 5 unit (L=2, L=2, P=1)
- Masing-masing anak laki-laki 35%, anak perempuan 17,5%
Auto-suggest di wizard SKW menghitung semua ini secara otomatis, termasuk 'aul dan rad.
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan notaris atau pengacara.