Hukum Islam (KHI) 3 menit baca 14 Okt 2026 2 dibaca

Ketentuan Pokok

  • Wasiat paling banyak 1/3 harta kecuali seluruh ahli waris menyetujui (KHI Pasal 195 ayat 2).
  • Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui semua ahli waris (Pasal 195 ayat 3).
  • Anak angkat dan orang tua angkat menerima wasiat wajibah maksimal 1/3 (Pasal 209).

Tips

Tuliskan wasiat dengan jelas, sebutkan aset dan penerimanya, lalu rekam video pernyataan sebagai bukti pendukung kehendak Anda.

#wasiat#khi
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan notaris atau pengacara.